Sabtu, 16 April 2011

Kosmetik dan Kosmeseutikal

Menurut the Food, Drug and cosmetic Act (FD&C Act) penggunaan kosmetik lebih ditujukan untuk membersihkan, meningkatkan kecantikan atau meningkatkan daya tarik dan mengubah penampilan bukan untuk menangani penyakit kulit. Berdasarkan batasan di atas yang termasuk kosmetik adalah pelembab kulit, parfum, lipstick, cat kuku, makeup mata dan muka, shampo, cat rambut, sediaan cairan pengkriting, pasta gigi dan deodoran. The FD&C Act mengelompokkan obat, kosmetik atau kombinasi kosmetik dan obat. Di industri kosmetik dikenal kosmeseutikal yaitu istilah untuk produk kosmetik yang mengandung zat aktif yang bertindak sebagai obat (pharmaceutical) contohnya anti-wrinkle creams, baldness treatment, antiperspirant dan sunscreens. Pengelompokan kosmetik dan kosmeseutical sering menyulitkan bagi badan regulator seperti American Food and Drug Administration, sebagai contoh deodoran dapat dikelompokkan ke dalam kosmetik tetapi jika dinyatakan sebagai antiprespirant dikelompokkan sebagai obat karena dapat menciutkan pori pada kulit. Kosmetik tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI sebagai sediaan atau panduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
Sediaan kosmetik harus memenuhi persyaratan keamanan yaitu tidak menyebabkan iritasi dan alergi. Pada th 1994 FDA menerima lebih kurang 200 laporan tentang efek samping kosmetik yang umumnya berupa alergi dan iritasi.
Pemakaian kosmetik dan kosmeseutikal diperkirakan akan meningkat tajam akibat pergeseran budaya rural menuju urban dan peningkatan taraf hidup masyarakat, hal ini merupakan tantangan bagi dunia farmasi untuk meningkatkan perannya dalam menghasilkan produk dengan formula yang lebih baik, lebih aman dan mudah digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar